Pengenalan

PT. Djaja Putra Indonesia didirikan berdasarkan Akta Notaris No.46 Tahun 1989 tanggal 10 Agustus 1989 yang dibuat oleh Notaris Sundari, SH dan Akta Notaris No. 1 Tahun 2002 tanggal 1 Februari 2002 yang dibuat oleh Notaris Idham, SH.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupateb Asahan Nomor:503/IUI/536-4-219/VIII/2005 tanggal 02 Agustus 2005 dan menjalan produksi crude palm oil (CPO) dengan kapasitas 5 Ton TBS/Jam.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Nomor: 660.1/0073/LH/2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang Izin Lingkungan PT. Djaja Putra Indonesia Pabrik Kelapa Sawit dan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor: 503/I-LOK/DPMPPTSP/0743/VII/2017 tanggal 07 Juli 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Atas Nama PT. Djaja Putra Indonesia Terletak di Desa Gajah Sakti Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, dilakukan pembangunan kembali pabrik PT. Djaja Putra Indonesia dengan kapasitas produksi 45 Ton TBS/Jam serta Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolaan (IUP.P) Nomor: 503/IUP.P/DPM.PPTSP/1.404/IX/2017 tanggal 15 November 2017.